Pemberlakuan KIA
- Anak usia 0 s/d 5 tahun tanpa foto
- Anak usia 5 s/d 17 kurang 1 hari dengan foto
- Penerbitan KIA oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Permohonan KIA bagi anak yang baru lahir sekaligus diterbitkan Akta kelahiran dan perubahan KK orang tua
Syarat penerbitan KIA untuk anak kurang dari 5 tahun telah memiliki Akta kelahiran
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
- Fotokopi KK orang tua/wali dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali dan menunjukkan aslinya
Syarat penerbitan KIA untuk anak usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari setelah memenuhi persyaratan berupa :
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
- Fotokopi KK orang tua/wali dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali dan menunjukkan aslinya
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Contoh formulir permohonan KIA klik disini
Instansi Pelaksana dan Pengaduan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman
Jalan KRT Pringgodiningrat No. 3 Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta, 55511
Telepon : (0274) 868362, Faksimile (0274) 868945
Laman : dukcapil.slemankab.go.id, Pos-el : dukcapil@slemankab.go.id