BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Laporan kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerjayang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),sertamerupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
Tujuan pelaporan kinerja adalah memberikan informasi yang terukur atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai oleh organisasi, sebagai upaya untuk perbaikan yang berkesinambungan bagi instansi pemerintah dalam rangka peningkatan kinerjanya.
PenyusunanLaporan Kinerja Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Tahun 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan memuat realisasi kinerja Pemerintah Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman tahun 2016 yang merupakan tahun pertamadari RPJMD Kabupaten Sleman tahun 2016-2021.
- TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan,Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan;
- Pelaksanaan tugas sebagian urusan otonomi derah dan tugas umum pemerintahan;
- Penyelenggaraan pelayanan umum;
- Pembinaan dan pengoordinasian wilayah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan adalah:
- Camat;
- Sekretariat terdiri dari:
1) Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2) Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
- Seksi Pelayanan Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN
Seksi Pemerintahan |
CAMAT |
SEKRETARIAT |
Subbag Umum & Kepegawaian |
Subbag Keuangan, Perencanaan & Evaluasi |
Kelompok Jabatan Fungsional |
Seksi Perekonomian & Pembangunan |
Seksi Pelayanan Umum |
Seksi Kesejahteraan Masyarakat |
Seksi Ketentraman &Ketertiban |
:Garis Komando
: Garis Koordinasi
Komposisi :
Camat : 1 orang
Sekretaris Kecamatan : 1 orang
Kepala Subbag : 2 orang
Kepala Seksi :5 orang
Staf : 21 orang
Sedangkan uraian tugas dan fungsi masing-masing organisasi kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatanadalah:
- Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi,dan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Sekretariat;
- Penyusunan kebijakan teknis kesekretariatan;
- Penyelenggaraan urusan umum;
- Penyelenggaraan urusan kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan keuangan;
- Penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian, dandalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Penyiap bahan perumusan kebijakan teknis urusan umum dan kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, informasi, perlengkapan, dan rumah tangga;
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, kepangkatan, hak dan kewajiban pegawai, pembinaan pegawai serta tata usaha kepegawaian;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan keuangan, perencanaan, dan evaluasi, dan dalammelaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
- Penyiap bahan perumusan kebijakan teknis urusan keuangan, perencanaan dan evaluasi;
- Pengelolaan anggaran, perbendaharaan dan pembukuan keuangan;
- Pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
- Seksi Pemerintahan mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, dan melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Seksi Pemerintahan;
- Perumusan kebijakan teknis pemerintahan;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
- Penyelenggaraan fasilitasi pertanahan;
- Pembinaan kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa;
- Penyelenggaraan koordinasi pelayanan pajak bumi dan bangunan;
- Penyelenggaraan sebagaian urusan otonomi daerah dibidang pemerintahan yang dilimpahkan;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Seksi Pemerintahan.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, dan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Perumusan kebijakan teknis ketentraman dan ketertiban;
- Pembinaan, pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pembinaan kesatuan bangsa;
- Penyelenggaraan pemberdayaan perlindungan masyarakat;
- Penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan bencana;
- Penyelenggaraan urusan otonomi daerah dibidang ketrentaman dan ketertiban yang dilimpahkan;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Seksi Ketrentraman dan Ketertiban.
- Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pengembangan perekonomian dan pembangunan, dan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
- Perumusan kebijakan teknis perekonomian dan pembangunan;
- Pengembangan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pembangunan;
- Penyelenggaraan pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Penyelenggaraan pengkoordinasian dan fasilitasi pemberdayaan perekonomian;
- Penyelenggaraan fasilitasi pelayanan bantuan pembangunan;
- Pembinaan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
- Pembinaan pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat guna;
- Penyelenggaraan urusan otonomi daerah dibidang perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan.
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pengembangan kesejahteraan masyarakati,dan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
- Perumusan kebijakan teknis kesejahteraan masyarakat;
- Pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat;
- Pembinaan, pengembangan dan pelestarian seni dan budaya;
- Pembinaan kesehatan dan kesejahteraan keluarga;
- Penyelenggaraan fasilitasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Penyelenggaraan fasilitasi pelayanan sosial dan keagamaan;
- Penyelenggaraan fasilitasi penanggulangan kemiskinan;
- Penyelenggaraan fasilitasi ketenagakerjaan;
- Penyelenggaraan fasilitasi kepemudaan dan keolahragaan;
- Penyelenggaraan urusan otonomi daerah dibidang kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Seksi Kesejahteraan Masyarakat.
- Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan umum, dan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Seksi Pelayanan Umum;
- Perumusan kebijakan teknis pelayanan umum;
- Penyelenggaraan dan pembinaan pelayanan umum;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi kependudukan;
- Penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
- Penyelenggaraan urusan otonomi daerah dibidang pelayanan umum yang dilimpahkan;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Seksi Pelayanan Umum.
- Isu Strategis
Isu Strategis adalah sebagian dari masalah yang apabila tidak diatur akan berdampak pada pelayanan OPD
- Pelayanan Umum
- Otonomi daerah, pemerintahan umum, adinistrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian.
a.1 Otonomi daerah
Dengan berlakunya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa hubungan Kecamatan dengan Pemerintahan Desa terdapat kesenjangan didalam pembinaan pelaksanaan pemerintahan desa disebabkan desa menganggap mempunyai otonomi tersendiri.
a.2 Pemerintahan Umum
Penyerahan sebagian kewenangan pemerintahan umum dibidang otonomi daerah menjadi tarik ulur dengan SKPD atau instansi terkait.Penyerahan kewenangan belum disertai dengan penyerahan personil peralatan dan pendanaan.
a.3 Administrasi Keuangan Daerah
Dengan terbatasnya sumber danayang diterima dari APBD Kab Sleman penentuan skala prioritas program dan kegiatan belum sepenuhnya mencerminkan rencana kebutuhan yang sangat mendesak.
a.4 Perangkat Daerah
Masih terkendala lemahnya koordinasi antar seksi dan instansi .
a.5 Kepegawaian
Terbatasnya kapasitas SDM baik dari sisi kuantitas dan kualitas serta kompetensi yang dibutuhkan
a.6 Persandian
Lemahnya deteksi dini terhadap berbagai ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan pada masyarakat, sehingga menimbulkan terjadinya pelanggaran, ketertiban dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat.
- Kearsipan dan Perpustakaan
b.1. Kearsipan
- Pengetahuan retensi arsip sebagai bagian pelayanan kepada masyarakat belum dioptimalkan.
- Masih banyak arsip yang disimpan dimasing masing Seksi
- Belum ada yang bertugas sebagai tenaga fungsional kearsipan dan perpustakaan.
b.2. Perpuatakaan
- Masih terbatasnya buku buku yang berkenaan sebagai penunjang pelaksanaan tugas.
- Tersitanya waktu untuk pelayanan masyarakat, kesempatan membaca buku buku diperpustakaan sangat terbatas.
- Pendidikan, Kepemudaan dan Olah raga Pendidikan
c.1. Pendidikan
- Belum optimalnya aksesbilitas, sarana dan prasarana serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Pendidikan non formal belum menyentuh sasaran dilapangan.
c.2. Kepemudaan dan Olah Raga
- Banyaknya masalah sosial dikalangan pemuda dan terbatasnya sarana dan prasarana pengembangan pemuda dan olah raga.
- Belum optimaknya lembaga lembaga yang bergerak dibidang pembinaan pemuda dan olah raga.
- Budaya
- Masih rendahnya penerapan nilai nilai luhur budaya dalam kehidupan sehari hari.
- Belum optimalnya koordinasi antar organisasi kemasyarakatanselaku pelaku budaya.
- Sosial
Masih tingginya angka kemiskinan dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Kependudukan dan Catatan Sipil
- Rendahnya kesadaran masyarakat dan aparat dalam tertb adminstrasi kependudukan, dan kurangnya konsistensi proses penyelesaian dibidang kependudukan dan catatan sipil.
- Belum adanya keterpaduan aturan dalam fungsi KTP sebagai dasar semua pelayanan masyarakat.
- Ketertiban dan Keamanan
g.1 Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
- Meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
- Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan perundangan yang ada.
- Disamping itu ketidak pastian hukum menyebabkan masyarakat dapat bertindak sewenang wenang
g.2. Penanggulangan Bencana
- Perlunya memperkuat kelembagaan, kesiapan menghadapi bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi baik sebelum mapupun sesudah bencana terjadi.
- Keterbatasan sarana dan prasarana yang ada.
- Pertanahan
- Belum optimalnya pengelolaan tanah pemerintah dan kas desa
- Kurangnya kesadaran masyarakat dalam perijinan dan sertifikasi tanah.
- Statistik
Belum optimalnya kualitas SDM dan komitmen dalam pengelolaan data dan ststistik disebabkan karena sumber informasi yang tidak akurat dan sarana yang tidak memadai.
- Pemberdayaan Masyarakat
- Perencanaan pembangunan
- Belum adanya sinkronisasi yang mantap antara kebutuhan mayarakat terhadap percepatan pembangunan dengan daya dukung pemerintah di dalam fasilitasi dan pendanaan yang memadai.
- Penentuan skala prioritas belum mencerminkan rencana kebutuhan masyarakat yang mendesak.
- Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Belum meratanya partisipasi perempuan dalam pembangunan.
- Masih ditemukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Lemahnya kelembagaan dan jaringan pengaru sutamaan gender dan anak.
- Pemberdayaan masyarakat desa
Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat desa dalam pembangunan dan tata kelola perintahan desa.
- Perdagangan
- Rendahnya daya saing produk sleman dipasar nasional dan global.
- Belum lancarnya distribusi bahan / barang strategis.
- Kurang memadainya kondisi sarana dan prasarana pasar tradisional.
- Industri
- Kurangnya kualitas manajemen pengelolaan usaha bagi UMKM.
- Inovasi produk belum mengimbangi kebutuhan pasar, dan
- Belum optimalnya kemitraan antar pelaku usaha.
- Pertanian, perikanan dan peternakan
Laju penggunaan lahan sawah untuk hunian dan kegiatan ekonomi sulit dihindari.
- Lingkungan hidup
Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah keluarga dan menjaga kelestarian lingkungan.
- SISTEMATIKA LAPORAN KINERJA
Kata pengantar
Ikhtisar Eksekutif
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
- Latar Belakang
- Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi
- Strategi Dan Permasalahan
- Sistematika Laporan Kinerja
Bab II Perencanaan Kinerja
- Indikator Kinerja Utama (IKU)
- Perjanjian Kinerja Tahun 2016
Bab III Akuntabilitas Kinerja
- Capaian Kinerja Organisasi
- Evaluasi Kinerja Sasaran Strategis
- Realisasi Anggaran
Bab IV Penutup
Lampiran
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
- INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, pada suatu kurun waktu tertentu, yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh intansi pemerintah.
Sedangkan Indikator Kinerja Utama(IKU) adalah merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan mandat (core business) yang diembannya.
Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman 2016-2021 adalah sebagai berikut:
- Persentase temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti
- Predikat LAKIP
- Jumlah Desa yang melaksanakan Siklus Tahunan Desa tepat waktu
- Indeks Kepuasan Masyarakat
- PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang dsertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia sehingga terjadi kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Pada bulan Oktober 2016, dengan telah ditetapkannya Rencana Strategis Kecamatan Mlati Tahun 2016-2021 yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021telah dilakukan perubahan terhadap Perjanjian Kinerja yang disusun pada bulan Februari 2016.Perubahan Perjanjian Kinerja disesuaikan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh Kecamatan Mlati sebagaimana termuat dalam rencana strategis dimaksud.
Adapun Perjanjian KinerjaKecamatan Mlati Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | |
1 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja keuangan di kecamatan | Persentase temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti | 100% | |
Predikat LAKIP | A | |||
Siklus Tahunan Desa tepat waktu | 5 Desa | |||
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik di kecamatan | Indeks Kepuasan Masyarakat | 78,86 | |
Persentase keluhan/ pengaduan keamanan dan ketertiban ditindaklanjuti | 100% | |||
3 | Meningkatnya keberdayaan masyarakat | Jumlah kegiatan masyarakat yang difasilitasi | 100% | |
4 | Meningkatnya kapasitas masyarakat dalam pengurangan resiko bencana di kecamatan | Jumlah masyarakat yang terlatih kebencanaan | 150 | |
5 | Meningkatnya kerukunan masyarakat di kecamatan | Kasus gangguan ketertiban masyarakat | 4 | |
Konflik SARA | 0 |
Untuk mencapai sasaran strategis sebagaimana tersebut di atas diwujudkan dalam 26 program dengan anggaran sebesar Rp. 1,304,521,000.00
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
- CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Kecamatan Turi melaksanakan pengukuran kinerja terhadap Indikator Kinerja Utama(IKU) maupun indikator kinerja sasaran strategis organisasi yang telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja Kecamatan MLATI Tahun 2016.
Berikut disampaikan cara pengukuran capaian kinerja yang dikaitkan dengan realisasi dalam pencapaian dan targetnya, serta skala pengukuran dan predikat kinerja sebagai berikut:
- Kondisi capaian kinerja yang menunjukan semakin tinggi realisasi menggambarkan pencapaian yang semakin baik :
% Capaian kinerja = | Realisasi kinerja | x 100% |
Target kinerja |
- Kondisi capaian kinerja yang menunjukan semakin tinggi realisasi menggambarkan pencapaian yang semakin buruk :
% Capaian kinerja = | 2 x Realisasi – Target | x 100% |
Target kinerja |
Sedangkan skala pengukuran dan predikat kinerja adalah sebagai berikut:
- Capaian Kinerja 95% s/d 100% = Sangat berhasil
- Capaian Kinerja 80% s/d 85% = Berhasil
- Capaian Kinerja 50% s/d 80% = Cukup berhasil
- Capaian Kinerja < 50% = Tidakberhasil
Capaian Indikator Kinerja Utama adalah sebagai berikut:
No. | Kinerja Utama | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Tahun 2016 | ||
Target | Realisasi | Capaian (%) | ||||
1. | Meningkatnya akuntabilitas kinerja keuangan di kecamatan | Persentase temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti | % | 80 | 100 | 125 |
Predikat LAKIP | Predikat | A | *) | *) | ||
Jumlah Desa yang melaksanakan Siklus Tahunan Desa tepat waktu | Desa | 5 | 5 | 100 | ||
2. | Meningkatnya kualitas pelayanan publik di kecamatan | Indeks Kepuasan Masyarakat | Nilai | 78,86 | 100% | 100% |
Hasil pengukuran indikator kinerja sasaran strategis organisasi adalah sebagai berikut:
No. | Kinerja Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2016 | ||
Target | Realisasi | Capaian (%) | ||||
1 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja keuangan di kecamatan | Persentase temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti | % | 80 | 100 | 125 |
Predikat LAKIP | Predikat | A | *) | *) | ||
Siklus Tahunan Desa tepat waktu | Desa | 5 | 5 | 100 | ||
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik di kecamatan | Indeks Kepuasan Masyarakat | Nilai | 78,86 | 100 | 100 |
Persentase keluhan/ pengaduan keamanan dan ketertiban ditindaklanjuti | % | 100 | 100 | 100 | ||
3 | Meningkatnya keberdayaan masyarakat | Jumlah kegiatan masyarakat yang difasilitasi | Kegiatan | 65 | 66 | 101,5 |
4 | Meningkatnya kapasitas masyarakat dalam pengurangan resiko bencana di kecamatan | Jumlah masyarakat yang terlatih kebencanaan | Orang | 100 | 150 | 100% |
5 | Meningkatnya kerukunan masyarakat di kecamatan | Kasus gangguan ketertiban masyarakat | Kasus | 4 | 0 | 100 |
Konflik SARA | Kasus | 0 | 0 | 100 |
Dari 5 sasaran strategis dengan 9 indikator kinerja, pencapaian kinerja sasaran strategis Kecamatan Mlati adalah sebagai berikut:
No. | Predikat | Jumlah Sasaran | Jumlah Indikator Kinerja |
1 | Sangat berhasil | 4 | 8 |
2 | Berhasil | ||
3 | Cukup berhasil | ||
4 | Tidak berhasil | ||
5 | Data belum tersedia | 1 | 1 |
Pencapaian kinerja sasaran beserta jumlah indikator kinerjanya serta predikat kinerja yang diperoleh dapat dirinci sebagai berikut:
No. | Sasaran | Jumlah Indikator | Rata-rata Capaian (%) | < 50 | >50 s/d 80 | >80 s/d 95 | >95 s/d 100 |
1 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja keuangan di kecamatan | 2 | 125 | Sangat berhasil | |||
1 | Data belum dapat ditampilkan | ||||||
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik di kecamatan | 2 | 100 | Sangat berhasil | |||
3 | Meningkatnya keberdayaan masyarakat | 1 | 100 | Sangat berhasil | |||
4 | Meningkatnya kapasitas masyarakat dalam pengurangan resiko bencana di kecamatan | 1 | 100 | Sangat berhasil | |||
5 | Meningkatnya kerukunan masyarakat di kecamatan | 2 | 100 | Sangat berhasil |
- EVALUASI KINERJA SASARAN STRATEGIS
Sasaran 1
“Meningkatnya akuntabilitas kinerja keuangan di kecamatan”
Hasil pengukuran capaian kinerja sasaran “Meningkatnya akuntabilitas kinerja keuangan di kecamatan” dengan 2 indikator kinerja adalah sebesar 112,5% dengan predikat sangat berhasil, sedangkan 1 indikator kinerja yaitu predikat LAKIP belum dapat dilakukan pengukuran sehingga hasilnya belum dapat ditampilkan.
Hasil pengukuran diperoleh dari perbandingan antara target dan realisasi kinerja pada tahun 2016 sebagai berikut:
No. | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2016 | ||
Target | Realisasi | Capaian (%) | |||
1 | Persentase temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti | % | 80 | 100 | 125 |
2 | Predikat LAKIP | Predikat | A | *) | *) |
3 | Siklus Tahunan Desa tepat waktu | Desa | 5 | 5 | 100 |
Rata – rata capaian | 112,5 |
Persentase Temuan yang ditindak lanjuti
Pada tahun 2016, Ispektorat melaksanakan pemeriksaan di Kecamatan Mlati, dan terdapat 5 rekomendasi dan semuanya sudah ditindak lanjuti.
Predikat LAKIP
Pada tahun 2016, Kacamatan Turi belum mendapatkan hasil evaluasi LAKIP dari Inspektorat, karena evaluasi AKIP baru akan dilaksanakan pada triwulan III.
Siklus Tahunan Desa Tepat Waktu
Jumlah Desa di Kecamatan Mlati, terdapat 5 Desa, yaitu Sinduadi,Sumberadi,Sendangadi.Tlogoadi,Tirtoadi Dari 5desa tersebut, siklus tahunan desa dilaksanakan tepat waktu.
Perbandingan realisasi kinerja pada tahun 2016 dengan target kinerja tahun 2021 (tahun terakhir Renstra 2016-2021) adalah sebagai berikut:
No. | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi
Tahun 2016 |
Target
Tahun 2021 |
1 | Persentase temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti | % | 100 | 80 |
2 | Predikat LAKIP | Predikat | *) | A |
3 | Siklus Tahunan Desa tepat waktu | Desa | 5 | 5 |
Tahun 2016 merupakan tahun pertama Renstra, sehingga realisasi indikator kinerja belum bisa dibandingkan dengan realisasi tahun yang lalu.
Realisasi dana yang digunakan untuk mencapai sasaran tersebut sebesar Rp1.221.457.692dari anggaran sebesar Rp1.304.521.000 atau 93,63% dari target. Realisasi keuangan sebesar 93,63% dibandingkan dengan rata-rata capaian kinerja sasaran sebesar 96,62%, maka terjadi efisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai sasaran tersebut.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian kinerja adalah adanya komitmen pimpinan dan pegawaiuntuk melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing yang didukung dengan anggaran yang cukup memadai.
Hambatan/masalah yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah SDM/personil, baik di kecamatan maupun desa.
Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian kinerja sasaran/outcome adalah sebagai berikut:
Indikator Sasaran | Program/Kegiatan |
Persentase temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti
|
Program peningkatan dan Pengembangan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah |
Penatausahaan keuangan dan aset SKPD | |
Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa | |
Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes | |
Predikat LAKIP | Program perencanaan pembangunan daerah |
Penyelenggaraan musrenbang RKPD | |
Penyusunan Renstra SKPD | |
Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan | |
Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | |
Penyusunan perencanaan kerja SKPD | |
Penyusunan pengendalian dan evaluasi perencanaan SKPD | |
Program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH | |
Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi | |
Program peningkatan administrasi pemerintahan | |
Pembinaan Tertib Administrasi Pemerintahan Desa | |
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa | |
Siklus Tahunan Desa tepat waktu | Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa |
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kepala dan Perangkat Desa |
Sasaran 2
“Meningkatnya kualitas pelayanan publik di kecamatan”
Hasil pengukuran capaian kinerja sasaran “Meningkatnya kualitas pelayanan publik di kecamatan” dengan 2 indikator kinerja adalah sebesar 100% dengan predikat sangat berhasil.
Hasil pengukuran diperoleh dari perbandingan antara target dan realisasi kinerja pada tahun 2016 sebagai berikut:
No. | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2016 | ||
Target | Realisasi | Capaian (%) | |||
1 | Indeks Kepuasan Masyarakat | Nilai | 78,86 | 100 | 100% |
2 | Persentase keluhan/ pengaduan keamanan dan ketertiban ditindaklanjuti | % | 100 | 100 | 100% |
Indikator kinerja sasaran “Meningkatnya kualitas pelayanan publik di kecamatan” adalah indikator baru yang ada di tahun 2016 dan belum ada di tahun sebelumnya, sehingga realisasi dan capaian kinerja pada tahun 2016 belum dapat dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.
Perbandingan realisasi kinerja pada tahun 2016 dengan target kinerja tahun 2021 (tahun terakhir Renstra 2016-2021) adalah sebagai berikut:
No. | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi Tahun 2016 | Target
Tahun 2021 |
1 | Indeks Kepuasan Masyarakat | Nilai | 78,86 | 80 |
2 | Persentase keluhan/ pengaduan keamanan dan ketertiban ditindaklanjuti | % | 100 | 100 |
I
Indeks Kepuasan Masyarakat
IKM adalah indikator sasaran baru jadi belum bisa ibandingkan dengan tahun sebelumnya.Namun ditahun ini dapat dilihat dari pencapaian pelayanan yang Semua jenis pelayanan publik di Kecamatan Mlati dirumuskan dengan memperhatikan aspek legalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Persentase keluhan/ pengaduan keamanan dan ketertiban ditindaklanjuti
Jumlah presentase keluhan dan pengaduan keamanan dan ketertiban di kecamatan Mlati adalah 100% ini berarti adanya feed back dari kecamatan Mlati akan keluhan dan pengaduan dan semuanya di tindklanjuti
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian kinerja adalah adanya komitmen pimpinan dan pegawai untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing yang didukung dengan anggaran yang cukup memadai.
Sedangkan hambatan/masalah yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah SDM/personil serta kondisi prasarana dan sarana kerja yang belum belum memadai.
Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian kinerja sasaran/outcome adalah sebagai berikut:
Indikator Sasaran | Program/Kegiatan |
Indeks Kepuasan Masyarakat
|
Program Penataan Administrasi Kependudukan |
Peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan | |
Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan | |
Pengawasan dan Pengendalian Keamanan | |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | |
Penyediaan jasa administrasi keuangan | |
Penyediaan makanan dan minuman rapat | |
Rapat-rapat Koordinasi dan konsultasi | |
Penyediaan bahan dan jasa administrasi perkantoran | |
Penyediaan jasa langganan | |
Penyediaan jasa keamanan dan kebersihan kantor | |
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur | |
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan rumah dinas | |
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional | |
Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan dan peralatan gedung kantor dan rumah dinas | |
Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur | |
Pengelolaan kepegawaian | |
Program peningkatan kualitas pelayanan publik | |
Pengelolaan Perijinan | |
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraann kegiatan bidang sosial budaya | |
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan bidang fisik | |
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan bidang ekonomi | |
Lomba antar wilayah | |
Indikator Sasaran | Program/Kegiatan |
Indeks Kepuasan Masyarakat
|
Program pengembangan data/informasi/statistik daerah |
Penyusunan dan pengumpulan data dan statistik daerah | |
Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah | |
Pengelolaan Dokumen SKPD | |
Persentase keluhan/ pengaduan keamanan dan ketertiban ditindaklanjuti | Program Penataan Peraturan Perundang- undangan |
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan | |
Sosialisasi peraturan perundang-undangan | |
Program penegakan hukum | |
Operasi Penertiban | |
Program pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal | |
Peningkatan kerjasama dengan aparat keamanan dalam teknik pencegahan kejahatan | |
Pemantauan dan Pengamanan Pilkada, Pildukuh, dan Pengisian Perangkat Desa |
Sasaran 3
“Meningkatnya keberdayaan masyarakat”
Hasil pengukuran capaian kinerja sasaran “Meningkatnya keberdayaan masyarakat” dengan 1 indikator kinerja adalah sebesar 101,5% dengan predikat sangat berhasil.
Hasil pengukuran diperoleh dari perbandingan antara target dan realisasi kinerja pada tahun 2016 sebagai berikut:
No. | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2016 | ||
Target | Realisasi | Capaian (%) | |||
1 | Jumlah kegiatan masyarakat yang difasilitasi | Kegiatan | 65 | 66 | 101,5 |
Indikator kinerja sasaran “Meningkatnya keberdayaan masyarakat” adalah indikator baru yang ada di tahun 2016 dan belum ada di tahun sebelumnya, sehingga realisasi dan capaian kinerja pada tahun 2016 belum dapat dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.
Perbandingan realisasi kinerja pada tahun 2016 dengan target kinerja tahun 2021 (tahun terakhir Renstra 2016-2021) adalah sebagai berikut:
No. | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi Tahun 2016 | Target
Tahun 2021 |
1 | Jumlah kegiatan masyarakat yang difasilitasi | Kegiatan | 66 | 75 |
Jumlah Kegiatan Masyarakat yang difasilitasi
Terdapat 5 Desa di Kecamatan Mlati yang difasilitasi kegiatan masyarakatnya, semua berjalan dengan baik untuk memacu semangat peningkatan keberdayaan masyarakat desa dalam ikit penuh berpartisipasi dalammembanngun desa
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian kinerja adalah adanya komitmen pimpinan dan pegawai untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing yang didukung dengan anggaran yang memadai.
Sedangkan hambatan/masalah yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah SDM/personil serta kondisi prasarana dan sarana kerja yang belum memadai.
Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian kinerja sasaran/outcome adalah sebagai berikut:
Indikator Sasaran | Program/Kegiatan |
Jumlah kegiatan masyarakat yang difasilitasi | Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan |
Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan | |
Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa | |
Pembinaan Pemberdayaan masyarakat bidang Fisik | |
Pembinaan Pemberdayaan masyarakat bidang sosial | |
Pembinaan Pemberdayaan masyarakat bidang ekonomi | |
Pembinaan Pemberdayaan masyarakat bidang budaya |
Sasaran 4
“Meningkatnya kapasitas masyarakat dalam pengurangan resiko bencana di kecamatan”
Hasil pengukuran capaian kinerja sasaran “Meningkatnya kapasitas masyarakat dalam pengurangan resiko bencana di kecamatan” dengan 1 indikator kinerja adalah sebesar 144,4% dengan predikat sangat berhasil.
Hasil pengukuran diperoleh dari perbandingan antara target dan realisasi kinerja pada tahun 2016 sebagai berikut:
No. | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2016 | ||
Target | Realisasi | Capaian (%) | |||
1 | Jumlah masyarakat yang terlatih kebencanaan | Orang | 100 | 150 | 100% |
Indikator kinerja sasaran “Meningkatnya kapasitas masyarakat dalam pengurangan resiko bencana di kecamatan”, yaitujumlah masyarakat yang terlatih kebencanaan, pada tahun 2016 realisasinya adalah 150 orang dengan capaian kinerja 100%..
Perbandingan realisasi kinerja pada tahun 2016 dengan target kinerja tahun 2021 (tahun terakhir Renstra 2016-2021) adalah sebagai berikut:
No. | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi Tahun 2016 | Target
Tahun 2021 |
1 | Jumlah masyarakat yang terlatih kebencanaan | Orang | 100 | 250 |
Jumlah Masyarakat yang terlatih kebencanaan
Mengingat wilayah melati adalah wilayah rawan bencana(puting beliung dan angin kencang),oleh karena itu pelatihan bagi kelompok warga untuk tanggap dan terlatih kebencanaan sangalah penting. Dengan tujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengurangan resiko bencana di kecamatan
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian kinerja adalah adanya komitmen pimpinan dan pegawai untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing yang didukung dengan anggaran yang memadai, serta tingginya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana.
Sedangkan hambatan/masalah yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah SDM/personil serta kondisi prasarana dan sarana pendukung kegiatanyang belum memadai.
Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian kinerja sasaran/outcome adalah sebagai berikut:
Indikator Sasaran | Program/Kegiatan |
Jumlah masyarakat yang terlatih kebencanaan | Program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam |
Pencegahan dan pengurangan resiko bencana |
Sasaran 5
“Meningkatnya kerukunan masyarakat di kecamatan”
Hasil pengukuran capaian kinerja sasaran “Meningkatnya kerukunan masyarakat di kecamatan” dengan 2 indikator kinerja adalah sebesar 100% dengan predikat sangat berhasil.
Hasil pengukuran diperoleh dari perbandingan antara target dan realisasi kinerja pada tahun 2016 sebagai berikut:
No. | Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2016 | ||
Target | Realisasi | Capaian (%) | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Kasus gangguan ketertiban masyarakat | Kasus | ≤2 | 0 | 100 |
2 | Konflik SARA | Kasus | 0 | 0 | 100 |
Indikator kinerja sasaran “Meningkatnya kerukunan masyarakat di kecamatan” adalah indikator baru yang ada di tahun 2016 dan belum ada di tahun sebelumnya, sehingga realisasi dan capaian kinerja pada tahun 2016 belum dapat dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.
Perbandingan realisasi kinerja pada tahun 2016 dengan target kinerja tahun 2021 (tahun terakhir Renstra 2016-2021) adalah sebagai berikut:
No. | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi Tahun 2016 | Target
Tahun 2021 |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Kasus gangguan ketertiban masyarakat | Kasus | 0 | ≤2 |
2 | Konflik SARA | Kasus | 0 | 0 |
Kasus gangguan ketertiban masyarakat
Terbangunnya kemitraan dengan aparat keamanan lainnya didukung dengan Tersedianya Peraturan dan Perundang-undangan yang mendukung sehingga jumlah gangguan ketertiban dan pelanggaran dapat di minimalkan dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk sadar hukum dan waspada terhadap lingkungan,
Konflik SARA
Memberikan penyuluhan atau pendekatan positif kepada masyarakat misalnya lewat menguatkan muatan kearifan lokal Budaya tentang nilai-niai Kebhinekan dan Persatuan, dan memperkuat tentang waaan kebangsaan sehingga masyarakat dapat saling menghargai perbedaan, dan menyadari abiarpun berbeda tetap satu kesatuan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian kinerja adalah adanya komitmen pimpinan dan pegawai untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing disertai anggaran yang memadai, serta adanya dukungan dan komunikasi yang baik dengan berbagai elemen tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Sedangkan hambatan/masalah yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah SDM/personil, kondisi prasarana dan sarana pendukung kegiatan yang belum memadai, serta adanya pengaruh negatif perkembangan teknologi dan informasiyang terkait dengan ketahanan ipoleksosbud.
Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian kinerja sasaran/outcome adalah sebagai berikut:
Indikator Sasaran | Program/Kegiatan |
Kasus gangguan ketertiban masyarakat | Program Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah |
Monitoring dan evaluasi Tata Guna Tanah | |
Program Penyelesaian konflik-konflik pertanahan | |
Penyelesaian konflik- konflik pertanahan | |
Konflik SARA | Program pengembangan wawasan kebangsaan |
Penyelenggaraan upacara kenegaraan dan kegiatan kemasyarakatan |
|
Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan | |
Pemantauan dan pendataan WNA/WNI Keturunan, NGO (LSM) dan Lembaga Asing | |
Program pendidikan politik masyarakat | |
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) |
- Analisis efisiensi dalam pencapaian sasaran
No | Sasaran | Anggaran | Realisasi | %anggaran | %kinerja | Efisiensi |
1 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja keuangan di kecamatan | 151.875.500 | 151.837.400 | 99,98% | 112,5 | efisien |
2 | Meningkatnya kualitas pelayanan publik di kecamatan | 713.942.500 | 628.944.392 | 93,635 | 96,62 | efisien |
3 | Meningkatnya keberdayaan masyarakat | 309.651.000 | 307.836.900 | 99,39 | 100 | efisien |
Meningkatnya kapasitas masyarakat dalam pengurangan resiko bencana di kecamatan | 13.924.500 | 13.924.500 | 100 | 100 | efisien | |
Meningkatnya kerukunan masyarakat di kecamatan | 104.498.500 | 104.289.078 | 99,9% | 100 | efisien |
- REALISASI ANGGARAN
Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Mlati pada tahun 2016 terdiri dari 26 program dan 46 kegiatan.Jumlah anggaran dan realisasinya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
NO | Program | Anggaran | ||
kegiatan | program | |||
I | Prgram Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp 180,620,000.00 | ||
1. | Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
|
Rp 11,100,000.00 | Rp 11,100,000.00 | |
2. | Penyediaan Makanan dan Minuman Rapat
|
Rp 31,525,000.00 | Rp 31,525,000.00 | |
3. | Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi
|
Rp 1,780,000.00 | Rp 1,780,000.00 | |
4. | Penyediaan Bahan dan Jasa Administrasi Perkantoran | Rp 62,250,000.00 | Rp 62,250,000.00 | |
5. | Penyediaan Jasa Langganan
|
Rp 30,780,000.00 | Rp 30,780,000.00 | |
6. | Penyediaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Kantor
|
Rp 43,185,000.00 | Rp 43,185,000.00 | |
2 | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor | Rp 199,355,000.00 | ||
1 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dan Rumah Dinas
|
Rp 58,235,000.00 | Rp 58,235,000.00 | |
2 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
|
Rp 141,120,000.00 | Rp 141,120,000.00 | |
3 | Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya aparatur | Rp 37,730,000.00 | ||
1 | Pengelolaan Kepegawaian
|
Rp 37,730,000.00 | Rp 37,730,000.00 | |
4 | Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Rp 29,375,500.00 | ||
1 | Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
|
Rp 11,053,500.00 | Rp 11,053,500.00 | |
2 | Penyusunan Perencanaan Kerja SKPD
|
Rp 11,102,000.00 | Rp 11,102,000.00 | |
3 | Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan SKPD
|
Rp 7,220,000.00 | Rp 7,220,000.00 | |
5 | Program Peningkatan Pengembangan Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Daerah | Rp 9,462,000.00 | ||
1 | Penata usahaan Keuangan dan Aset SKPD | Rp 9,462,000.00 | Rp 9,462,000.00 | |
6 | Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | Rp 7,844,000.00 | ||
1 | Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes
|
Rp 7,844,000.00 | Rp 7,844,000.00 | |
7 | Program Peningkatan Sistem Pengawasaninternal dan Pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH | Rp 6,317,000.00 | ||
1 | Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
|
Rp 6,317,000.00 | Rp 6,317,000.00 | |
8 | Program Penataan Peraturan Perundang Undangan | Rp 8,414,500.00 | ||
1 | Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan
|
Rp 3,666,500.00 | Rp 3,666,500.00 | |
2 | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
|
Rp 4,748,000.00 | Rp 4,748,000.00 | |
9 | Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | Rp 124,137,500.00 | ||
1 | Pengelolaan Perijinan
|
Rp 42,274,500.00 | Rp 42,274,500.00 | |
2 | Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Sosial Budaya | Rp 50,834,000.00 | Rp 50,834,000.00 | |
3 | Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Bidang Fisik
|
Rp 3,922,000.00 | Rp 3,922,000.00 | |
4 | Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Ekonomi
|
Rp 12,704,000.00 | Rp 12,704,000.00 | |
5 | Lomba Antar Wilayah
|
Rp 14,403,000.00 | Rp 14,403,000.00 | |
10 | Program Peningkatan Administrasi Pemerintahan | Rp 71,561,000.00 | ||
1 | Pembinaan Tertib Administrasi Pemerintahan Desa
|
Rp 62,232,000.00 | Rp 62,232,000.00 | |
2 | Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian Permasalahan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
Rp 9,329,000.00 | Rp 9,329,000.00 | |
11 | Program Penegakan Hukum | Rp 4,422,000.00 | ||
1 | Operasi Penertiban
|
Rp 4,422,000.00 | Rp 4,422,000.00 | |
12 | Program Pemeliharan Kantratibmas dan Pencegahan | Rp 36,141,000.00 | ||
1 | Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan
|
Rp 22,062,000.00 | Rp 22,062,000.00 | |
2 | Pemantauan dan Pengamanan Pilkada,Pildukuh, dan Pengisian Perangkat Desa
|
Rp 14,079,000.00 | Rp 14,079,000.00 | |
13 | Program Pengembangan Wawasan kebangsaan | Rp 69,890,000.00 | ||
1 | Penyelenggaraan Upacara Kenegaraan dan Kegiatan Kemasyarakatan
|
Rp 69,890,000.00 | Rp 69,890,000.00 | |
14 | Program Kemitraan Pengembangan Wawasn Kebangsaan | Rp 3,878,000.00 | ||
1 | Pemantauan dan Pendataan WNA/WNI Keturunan, NGO (LSM) dan Lembaga Asing
|
Rp 3,878,000.00 | Rp 3,878,000.00 | |
15 | Program Pendidikan Politik Masyarakat | Rp 9,799,500.00 | ||
1 | Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
|
Rp 9,799,500.00 | Rp 9,799,500.00 | |
16 | Program Perencanaan Pembangunan Daerah | Rp 27,316,000.00 | ||
1 | Penyelenggaraan Musrenbang RKPD
|
Rp 18,592,000.00 | Rp 18,592,000.00 | |
2 | Penyusunan Renstra SKPD
|
Rp 8,724,000.00 | Rp 8,724,000.00 | |
17 | Program Penataan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah | Rp 10,345,000.00 | ||
1 | Monitoring dan Evaluasi Tata Guna Tanah
|
Rp 10,345,000.00 | Rp 10,345,000.00 | |
18 | Program Penyelesaian konflek konflek pertanahan | Rp 10,586,000.00 | ||
1 | Penyelesaian Konflik-konflik Pertanahan
|
Rp 10,586,000.00 | Rp 10,586,000.00 | |
19 | Program Penataan Administrasi Kependudukan | Rp 88,254,000.00 | ||
1 | Peningkatan Pelayanan Publik Dalam Bidang Kependudukan
|
Rp 88,254,000.00 | Rp 88,254,000.00 | |
20 | Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan | Rp 9,654,500.00 | ||
1 | Pengawasan dan Pengendalian Keamanan
|
Rp 9,654,500.00 | Rp 9,654,500.00 | |
21 | Program Pencegahan dini dan Penanggulangan korban bencana alam | Rp 13,924,500.00 | ||
1 | Pencegahan dan Pengurangan Resiko Bencana
|
Rp 13,924,500.00 | Rp 13,924,500.00 | |
22 | Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan | Rp 10,122,000.00 | ||
1 | Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan
|
Rp 10,122,000.00 | Rp 10,122,000.00 | |
23 | Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan Desa | Rp 299,529,000.00 | ||
1 | Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Fisik
|
Rp 37,819,000.00 | Rp 37,819,000.00 | |
2 | Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Sosial
|
Rp 116,410,000.00 | Rp 116,410,000.00 | |
3 | Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Ekonomi
|
Rp 35,272,000.00 | Rp 35,272,000.00 | |
4 | Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Budaya
|
Rp 110,028,000.00 | Rp 110,028,000.00 | |
24 | Program Peningkatan Kapasitas aparatur Pemerintahan Desa | Rp 10,629,000.00 | ||
1 | Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Kepala dan Perangkat Desa
|
Rp 10,629,000.00 | Rp 10,629,000.00 | |
25 | Program Pengembangan data /informasi /Statistik Daerah | Rp 7,465,000.00 | ||
1 | Penyusunan dan Pengumpulan Data dan Statistik Daerah
|
Rp 7,465,000.00 | Rp 7,465,000.00 | |
26 | Program Penyelamatan dan Pelestarian dokumen/arsip daerah | Rp 17,749,000.00 | ||
1 | Pengelolaan Dokumen SKPD
|
Rp 17,749,000.00 | Rp 17,749,000.00 | |
JUMLAH | Rp 1,304,521,000.00 | Rp 1,304,521,000.00 | Rp 1,304,521,000.00 |
BAB IV
PENUTUP
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Mlati Tahun 2016adalah merupakan penyampaian informasi dan transparansi terkait dengan kinerja yang telah dicapai oleh organisasi sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi secara jelas keluaran (outputs) dan hasil (outcomes) dari setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan kinerja ini memuat pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya serta efektivitas dan efisiensi program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana yang diuraikanpada bab sebelumnya, secara umum pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian kinerja sasaran Kecamatan Mlati tahun 2016 dengan 5 sasaran dikategorikan sangat berhasil.
Laporan ini telah kami susun dengan sebaik-baiknyasesuai dengan pedoman yang telah ditentukan namun tentu saja masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, kritik dan saran yang positif sangat kami harapkan. Semoga hasil pengukuran kinerja yang tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini dapat bermanfaat untuk peningkatan kinerja di masa yang akan datang.
Mlati, 29 Januari 2016
Camat Mlati
Drs.SUYUDI,MM.
Pembina Tingkat I,IV/b
NIP.19641103 199203 1 007
LAMPIRAN
Yang perlu dilampirkan adalah
- Perjanjian Kinerja (bisa diambil tabel Perjanjian Kinerja dari Bab II)
Realisasi Perjanjian kinerja (bisa ambil di tabel Realisasi Perjanjian kinerja ba